Si JazLin ( Sistem Informasi Jaringan dan Zona Lalu Lintas) Dinas Perhubungan adalah Area pembangunan yang berpotensi menimbulkan kemacetan atau gangguan lalu lintas signifikan, diatur berdasarkan PP No. 30/2021 dan Permenhub No. 17/2021. Proyek tersebut wajib memiliki dokumen andalalin sebagai syarat perizinan (PBG/SLF) untuk mengkaji dan memitigasi dampak lalu lintas. Dasar Hukum Utama: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban ini berisiko mengalami penundaan perizinan atau penolakan izin
Pemetaan
Mengelola Pemetaan
Pendataan Andalalin
Mengelola Data Andalalin
Berita
Mengelola berita
CCTV Lalu Lintas
CCTV Live Streaming